Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Tanah Menurut Ahli


Tanah adalah akumulasi tumbuhan alam yang bebas dan menduduki sebagian besar lapisan atas permukaan bumi. Ada empat lapisan dari tanah yakni, lapisan tanah atas (topsoil), lapisan tanah bawah (subsoil), lapisan batuan induk terlapuk (regalith) dan lapisan batuan induk (bedrock).

 
Menurut beberapa ahli pengertian tanah sebagai berikut.
  1. Menurut Kamus Umum
  Tanah adalah lapisan permukaan tanah yang gembur, seperti halnya lahan, debu dengan bumi.
  1. Menurut Ensiklopedi Indonesia
  Tanah adalah campuran bagian - bagian batuan dengan material serta bahan organik yang merupakan sisa kehidupan yang timbul pada permukaan bumi akibat erosi dan pelapukan karena proses waktu.
  1. Menurut Marbut (ahli tanah Amerika Serikat)
  Tanah adalah bagian terluar dari kulit bumi yang biasanya dalam keadaan lepas - lepas, lapisannya bisa sangat tipis dan bisa sangat tebal, perbedaannya dengan lapisan di bawahnya adalah hal warna, struktur, sifat fisik, sifat biologis, komposisi kimia, proses kimia dan morfologinya.
  1. Menurut Hilgard (ahli tanah dari Amerika)
  Tanah adalah material lepas - lepas dan agak kering yang dipakai untuk tempat akar tanaman dalam mencari makanan dan sarana pertumbuhan tanaman.
  1. Menurut Dokuchaev
  Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang berasal dari material induk yang telah mengalami proses lanjut, karena perubahan alami dibawah pengaruh air, udara, dan macam - macam organisme baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Tingkat perubahan terlihat pada komposisi, struktur dan warna hasil pelapukan.
  1. Menurut Ramann
  Tanah adalah lapisan terluar dari bumi yang padat yang terdiri dari campuran material batuan dengan sisa - sisa bahan organik.
  1. Menurut Jafee
  Tanah adalah benda alam yang berlapis - lapis yang disusun dari mineral dan bahan organik, biasanya dalam keadaan lepas - lepas pada kedalaman yang macam - macam, morfologinya berbeda dengan material induknya yang terletak di bawahnya, berbeda - beda dengan sifat dan susunannya, sifat kimia, komposisi, dan sifat biologisnya.

menurut Soil Survey Staff, 1999 Tanah merupakan suatu benda alam yang tersusun dari padatan (bahan mineral dan bahan organik), cairan dan gas, yang menempati permukaan daratan, menempati ruang, dan dicirikan oleh salah satu atau kedua berikut: horison-horison, atau lapisan-lapisan, yang dapat dibedakan dari bahan asalnya sebagai hasil dari suatu proses penambahan, kehilangan, pemindahan dan transformasi energi dan materi, atau berkemampuan mendukung tanaman berakar di dalam suatu lingkungan alam

menurut Schoeder (1972) mendefinisikan tanah sebagai suatu sistem tiga fase yang mengandung air, udara dan bahan-bahan mineral dan organik serta jasad-jasad hidup, yang karena pengaruh berbagai faktor lingkungan pada permukaan bumi dan kurun waktu, membentuk berbagai hasil perubahan yang memiliki ciri-ciri morfologi yang khas, sehingga berperan sebagai tempat tumbuh bermacam-macam tanaman


menurut Menurut Jooffe dan Marbut (1949), dua orang ahli Ilmu Tanah dari Amerika Serikat, Tanah adalah tubuh alam yang terbentuk dan berkembang sebagai akibat bekerjanya gaya-gaya alam terhadap bahan-bahan alam dipermukaan bumi. Tubuh alam ini dapat berdiferensiasi membentuk horizon-horizon mieneral maupun organik yang kedalamannya beragam dan berbeda-beda sifat-sifatnya dengan bahan induk yang terletak dibawahnya dalam hal morfologi, komposisi kimia, sifat-sifat fisik maupun kehidupan biologinya


menurut Darmawijaya (1990) mendefinisikan tanah sebagai akumulasi tubuh alam bebas, menduduki sebagain besar permukaan palnet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman, dan memiliki sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam keadaan relief tertentu selama jangka waktu tertentu pula.

Demikian  Pengertian Tanah Menurut Ahli semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya>>

PENGERTIAN LANDASAN PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH


   1.      Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
   1.   F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
   2.   Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
   3.   Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.


 Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
   1.   Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
   2.   Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
   3.   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
   1.    Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
   2.    Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
   3.    Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
   4.    Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

  2.      Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
   a.   Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
   b.   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
   c.   Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
   d.   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
   e.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
   f.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
   g.   Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
   h.   Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
   a.   Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
   b.   Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

  Selain tujuan di atas masih ada tujuan yang lain yaitu :

  •   Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik 
  • Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan  dan pemerataan. 
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  • Menumbuhkan prkarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD. 
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah.

3. Landasan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan pemerintah daera. Berbagai peraturan tersebut, sebagai berikut:

  1. Pasal 18 ayat 1 sampai 7 UUD 1945.
  2. Kererapan MPR Nomor XV/ 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
  3. UU No. 22 Tahun1999 tentang pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004.
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2004 
Baca Selengkapnya>>

Pengertian Dan Asas-Asas Pemerintahan Daerah



Penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintahan pusat di jalankan oleh presiden, seperti yang di atur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”presiden republik Indonesia memegag kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden di Bantu oleh wakil presiden, menteri-menteri, dan kepala lembaga pemerintahan nondepartemen. Kesemua tingkatan tersebut kemudian di sebut pemerintah pusat atau pemerintah.

Kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah, selain elemen urusan pemerintahan dan kapasitas aparatur pemerintah daerah itu sendiri. Pengaturan terhadap kelembagaan atau sering disebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah diatur dan ditetapkan berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000, yang diganti dengan PP No. 8 Tahun 2003, dan kemudian direvisi menjadi PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam PP No. 41 Tahun 2007 tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan peraturan perundangan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 tahun sejak ditetapkan. Akhir tahun 2008 merupakan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4  yaitu :

Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.

Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah
menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian

Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :

segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.

segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
     
segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.

segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.

segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat 
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.

Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Kelebihan desentralisasi :
1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan                        tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan       dapat segera dilaksanakan.
4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi.                        Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional 
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor  33 Tahun 2004).
adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa
dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah. 

Demikian  Pengertian Dan Asas-Asas Pemerintahan Daerah semoga bermanfaat..
Baca Selengkapnya>>

Kumpulan taks Deskripsi Indonesia English


SNOW WHITE

Once upon a time there lived a little, named Snow White. She lived with her aunt and uncle because her parents were died.
One day she heard her aunt and uncle talking about leaving Snow White in the castle because they wanted to go to America and they didn’t have enough money to take Snow White with them.
Snow White didn’t want her uncle and aunt to do this. So she decided to run away. The next morning she run away from home when her aunt and uncle were having breakfast, she run away into the wood.
In the wood she felt very tired and hungry. Then she saw this cottage. She knocked but no one answered so she went inside and felt asleep
Meanwhile seven dwarfs were coming home from work. They went inside. There, they found Snow White woke up. She saw the dwarfs. The dwarfs said; “What is your name?”. Snow White said; “My name is Snow White”. One of the dwarfs said; “If you wish, you may live here with us”. Snow White told the whole story about her. Then Snow white ad the seven dwarfs lived happily ever after.
Generic Structure Analysis :
1.   Orientation; introducing specific participants; Snow White.
2.  Complication; revealing a series of crisis: Snow White’s aunt and uncle would leave her in a castle, Snow White run away, Snow White felt hungry in the wood.
3.  Resolution; the crisis is resolve: the dwarfs permitted Snow White lived in their cottage lived happily.

Language Feature Analysis :
o  Using saying verb; answered
o  Using thinking verb; decided
o  Using action verb; run away
o  Using time conjunction; once upon a time, one day
o  Using connectives; then, meanwhile
o  Using past tense; she heard her uncle

 
THE STORY OF LAKE TOBA

Once upon a time, there was a man who was living in north Sumatra. He lived in a simple hut in a farming field. The did some gardening and fishing for his daily life.
One day, while the man was do fishing, he caught a big golden fish in his trap. It was the biggest catch which he ever had in his life. Surprisingly, this fish turned into a beautiful princess. He felt in love with her and proposed her to be his wife. She said; "Yes, but you have to promise not to tell anyone about the secret that I was once a fish, otherwise there will be a huge disaster". The man made the deal and they got married, lived happily and had a daughter.
Few years later, this daughter would help bringing lunch to her father out in the fields. One day, his daughter was so hungry and she ate his father’s lunch. Unfortunately, he found out and got furious, and shouted; “You damned daughter of a fish”. The daughter ran home and asked her mother. The mother started crying, felt sad that her husband had broke his promise.
Then she told her daughter to run up the hills because a huge disaster was about to come. When her daughter left, she prayed. Soon there was a big earthquake followed by non-stop pouring rain. The whole area got flooded and became Toba Lake. She turned into a fish again and the man became the island of Samosir.


Snow white

Sekali waktu hiduplah sedikit, bernama Snow White. Dia tinggal bersama bibi dan pamannya karena orang tuanya meninggal.
Suatu hari ia mendengar bibi dan pamannya berbicara tentang meninggalkan Snow White di kastil karena mereka ingin pergi ke Amerika dan mereka tidak punya cukup uang untuk mengambil Snow White dengan mereka.
Putri Salju tidak ingin paman dan bibinya untuk melakukan ini. Jadi dia memutuskan untuk melarikan diri. Keesokan paginya dia kabur dari rumah ketika bibi dan pamannya sedang makan pagi, dia lari ke dalam kayu.
Di hutan ia merasa sangat lelah dan lapar. Kemudian dia melihat pondok ini. Dia mengetuk tapi tidak ada yang menjawab begitu dia masuk dan merasa tertidur. Sementara itu tujuh kurcaci itu pulang dari kerja. Mereka masuk ke dalam. Di sana, mereka menemukan Snow White terbangun. Dia melihat dwarf. Para dwarf berkata, "Siapakah namamu?". Salju Putih mengatakan, "Nama saya Putri Salju". Salah satu dwarf mengatakan; "Jika Anda ingin, Anda dapat tinggal di sini bersama kami". Snow White mengatakan seluruh cerita tentang dia. Kemudian iklan Salju putih tujuh kurcaci hidup bahagia selamanya.
Generik Analisis Struktur :
1.    Orientasi; memperkenalkan peserta tertentu; Snow White
2.    Komplikasi; mengungkapkan serangkaian krisis: bibi Putri Salju dan paman akan meninggalkan dia di istana, Putri Salju melarikan diri, Putri Salju merasa lapar di hutan.
3.    Resolusi; krisis ini mengatasi: para dwarf diizinkan Putri Salju tinggal di pondok mereka hidup bahagia

Bahasa Fitur Analisis :
o  Menggunakan kata kerja mengatakan; menjawab
o  Menggunakan kata kerja berpikir; memutuskan
o  Menggunakan kata kerja tindakan; lari
o  Menggunakan bersama waktu; sekali waktu, suatu hari
o  Menggunakan connectives, kemudian, sementara itu
o  Menggunakan bentuk lampau; ia mendengar pamannya


 

KISAH DANAU TOBA

Sekali waktu, ada seorang pria yang tinggal di utara Sumatera. Dia tinggal di sebuah gubuk sederhana di bidang pertanian. The melakukan beberapa berkebun dan memancing untuk kehidupan sehari-hari.
Suatu hari, ketika orang itu melakukan penangkapan ikan, ia menangkap ikan emas besar dalam perangkapnya. Itu adalah hasil tangkapan terbesar yang pernah dimiliki dalam hidupnya. Anehnya, ikan ini berubah menjadi seorang putri cantik. Ia merasa cinta dengan dia dan mengusulkan dia menjadi istrinya. Dia mengatakan; "Ya, tapi kau harus berjanji untuk tidak memberitahu siapa pun tentang rahasia bahwa saya pernah ikan, jika tidak akan menjadi bencana besar". Pria itu membuat kesepakatan dan mereka menikah, hidup bahagia dan memiliki seorang putri.
Beberapa tahun kemudian, putri ini akan membantu membawa makan siang untuk ayahnya di ladang. Suatu hari, putrinya sangat lapar dan ia makan siang ayahnya. Sayangnya, ia menemukan dan mendapat marah, dan berteriak, "Anda putri terkutuk ikan". Putri berlari pulang dan menanyakan ibunya. Sang ibu mulai menangis, merasa sedih karena suaminya telah melanggar janjinya.
Lalu ia mengatakan kepada putrinya untuk menjalankan sampai bukit-bukit karena bencana besar akan segera datang. Ketika putrinya pergi, dia berdoa. Segera terjadilah gempa bumi yang besar diikuti oleh non-stop hujan. Seluruh daerah mendapat banjir dan menjadi Danau Toba. Dia berubah menjadi ikan lagi dan orang itu menjadi Pulau Samos

 

Story of Rabbit and Bear
Once upon a time, there lived as neighbours, a bear and a rabbit. The rabbit is a good shot. In contrary, the bear is always clumsy ad could not use the arrow to good advantage.
One day, the bear called over the rabbit and asked the rabbit to take his bow and arrows and came with bear to the other side of the hill. The rabbit was fearing to arouse the bear's anger so he could not refuse it. He consented and went with the bear and shot enough buffalo to satisfy the hungry family. Indeed he shot and killed so many that there was lots of meat left after the bear and his family had loaded themselves and packed all they could carry home.
The bear was very gluttonous and did not want the rabbit to get any of the meat. Th e rabbit could not even taste the blood from the butchering as the bear would throw earth on the blood and dry it up. The poor rabbit would have to go home hungry after his hard day's work.
The bear was the father of five children. The youngest child was very kind to the rabbit. He was very hearty eater. The mother bear always gave him an extra large piece of meat but the youngest child did not eat it. He would take it outside with him and pretended to play ball with the meat. He kicked toward the rabbit's house and when he got close to the door he would give the meat with such a great kick. The meat would fly into the rabbit's house. In this way, the poor rabbit would get his meal unknown to the papa bear.
 


Kisah Kelinci dan Beruang

Sekali waktu, hiduplah sebagai tetangga, beruang dan kelinci. Kelinci adalah tembakan yang baik. Sebaliknya, beruang selalu iklan kikuk tidak bisa menggunakan panah untuk keuntungan yang baik.
Suatu hari, beruang disebut lebih kelinci dan meminta kelinci untuk mengambil busur dan panah dan datang dengan beruang ke sisi lain bukit. Kelinci itu takut untuk membangkitkan kemarahan beruang itu sehingga tidak bisa menolaknya. Dia setuju dan pergi bersama beruang dan menembak kerbau cukup untuk memenuhi keluarga lapar. Sesungguhnya dia menembak dan membunuh begitu banyak bahwa ada banyak daging tersisa setelah beruang dan keluarganya telah dimuat diri mereka sendiri dan dikemas semua yang bisa mereka bawa pulang.
Beruang itu sangat rakus dan tidak ingin kelinci untuk mendapatkan daging. Th e kelinci bahkan tidak bisa mencicipi darah dari pemotongan sebagai beruang akan melemparkan bumi pada darah dan kering itu. Kelinci miskin harus pulang lapar setelah bekerja keras sehariannya.
Beruang itu adalah ayah dari lima anak. Anak bungsu sangat baik untuk kelinci. Dia pemakan sangat hangat. Beruang ibu selalu memberinya sepotong besar daging ekstra tapi anak bungsu tidak memakannya. Dia akan bawa keluar dengan dia dan pura-pura bermain bola dengan daging. Dia menendang ke arah rumah kelinci dan ketika ia mendekat ke pintu dia akan memberikan daging dengan seperti tendangan besar. Daging akan terbang ke dalam rumah kelinci. Dengan cara ini, kelinci miskin akan mendapatkan makanannya tidak diketahui oleh beruang papa

Demikian  Kumpulan taks Deskripsi Indonesia English semoga bermanfaat...
Baca Selengkapnya>>
Jika Artikel Forum Komunitas Ilmu Bermanfaat Untuk Anda Silahkan Masukkan Email Valid Anda Untuk Medapat Update Terbaru Dari Kami Terimakasih

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tukar link atau disebut Link Exchange adalah untuk memper,erat tali persaudaraan diantara sesama blogger karna itulah jika sobat blogger ada yang  ingin Tukar Link dengan Forum Komunitas Ilmu silahkan anda copy Link kami dibawah ini:


Link Forum Komunitas Ilmu

Banner Forum Komunitas Ilmu
Photobucket


Dimohon perhatianya kalau anda pasang link saya disidebar saya juga pasang disidebar tapi......!kalau anda pasang di postingan saya juga pasang dipostingan sebelumnya minta maaf dan terima kasih.
NB:kalau link saya anda hapus link anda juga saya hapus.

Link Sahabat Blogger