Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes

Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Tanah Menurut Ahli


Tanah adalah akumulasi tumbuhan alam yang bebas dan menduduki sebagian besar lapisan atas permukaan bumi. Ada empat lapisan dari tanah yakni, lapisan tanah atas (topsoil), lapisan tanah bawah (subsoil), lapisan batuan induk terlapuk (regalith) dan lapisan batuan induk (bedrock).

 
Menurut beberapa ahli pengertian tanah sebagai berikut.
  1. Menurut Kamus Umum
  Tanah adalah lapisan permukaan tanah yang gembur, seperti halnya lahan, debu dengan bumi.
  1. Menurut Ensiklopedi Indonesia
  Tanah adalah campuran bagian - bagian batuan dengan material serta bahan organik yang merupakan sisa kehidupan yang timbul pada permukaan bumi akibat erosi dan pelapukan karena proses waktu.
  1. Menurut Marbut (ahli tanah Amerika Serikat)
  Tanah adalah bagian terluar dari kulit bumi yang biasanya dalam keadaan lepas - lepas, lapisannya bisa sangat tipis dan bisa sangat tebal, perbedaannya dengan lapisan di bawahnya adalah hal warna, struktur, sifat fisik, sifat biologis, komposisi kimia, proses kimia dan morfologinya.
  1. Menurut Hilgard (ahli tanah dari Amerika)
  Tanah adalah material lepas - lepas dan agak kering yang dipakai untuk tempat akar tanaman dalam mencari makanan dan sarana pertumbuhan tanaman.
  1. Menurut Dokuchaev
  Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang berasal dari material induk yang telah mengalami proses lanjut, karena perubahan alami dibawah pengaruh air, udara, dan macam - macam organisme baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Tingkat perubahan terlihat pada komposisi, struktur dan warna hasil pelapukan.
  1. Menurut Ramann
  Tanah adalah lapisan terluar dari bumi yang padat yang terdiri dari campuran material batuan dengan sisa - sisa bahan organik.
  1. Menurut Jafee
  Tanah adalah benda alam yang berlapis - lapis yang disusun dari mineral dan bahan organik, biasanya dalam keadaan lepas - lepas pada kedalaman yang macam - macam, morfologinya berbeda dengan material induknya yang terletak di bawahnya, berbeda - beda dengan sifat dan susunannya, sifat kimia, komposisi, dan sifat biologisnya.

menurut Soil Survey Staff, 1999 Tanah merupakan suatu benda alam yang tersusun dari padatan (bahan mineral dan bahan organik), cairan dan gas, yang menempati permukaan daratan, menempati ruang, dan dicirikan oleh salah satu atau kedua berikut: horison-horison, atau lapisan-lapisan, yang dapat dibedakan dari bahan asalnya sebagai hasil dari suatu proses penambahan, kehilangan, pemindahan dan transformasi energi dan materi, atau berkemampuan mendukung tanaman berakar di dalam suatu lingkungan alam

menurut Schoeder (1972) mendefinisikan tanah sebagai suatu sistem tiga fase yang mengandung air, udara dan bahan-bahan mineral dan organik serta jasad-jasad hidup, yang karena pengaruh berbagai faktor lingkungan pada permukaan bumi dan kurun waktu, membentuk berbagai hasil perubahan yang memiliki ciri-ciri morfologi yang khas, sehingga berperan sebagai tempat tumbuh bermacam-macam tanaman


menurut Menurut Jooffe dan Marbut (1949), dua orang ahli Ilmu Tanah dari Amerika Serikat, Tanah adalah tubuh alam yang terbentuk dan berkembang sebagai akibat bekerjanya gaya-gaya alam terhadap bahan-bahan alam dipermukaan bumi. Tubuh alam ini dapat berdiferensiasi membentuk horizon-horizon mieneral maupun organik yang kedalamannya beragam dan berbeda-beda sifat-sifatnya dengan bahan induk yang terletak dibawahnya dalam hal morfologi, komposisi kimia, sifat-sifat fisik maupun kehidupan biologinya


menurut Darmawijaya (1990) mendefinisikan tanah sebagai akumulasi tubuh alam bebas, menduduki sebagain besar permukaan palnet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman, dan memiliki sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam keadaan relief tertentu selama jangka waktu tertentu pula.

Demikian  Pengertian Tanah Menurut Ahli semoga bermanfaat
Baca Selengkapnya>>

Cerpen Mabuk Satu Desa



“aduh,perut adek sakit banget.”,kata adikku
“iya bu aku juga sakit”,imbuh faiz yang juga adikku
   Aku juga bingung sebenarnya hal apa yang sedang terjadi dari tadi kedua adikku saling mengeluarkan cairan alias muntah ,dan sedari tadi juga aku terus memegangi perutku yang  terasa mual juga .rasa bingung pun terlihat pada gurat wajah ibuku dan bibiku yang kebetulan sedang berlibur di tempat ku,dan dimana ayahku?ya ku baru ingat kalau ayah ku sedang bertugas keluar kota
“Loh kenapa semuanya pada mabuk begini?”,tanya bibiku
“Mbak,ini kenapa?”,tanya ibukku yang memanggil ku dengan sebutan ‘mbak’ karena aku anak pertama dan sekarang sedang menanti  jawaban yang keluar dari bibirku
“gak ngerti ,” jawab ku singkat tanpa memperdulikan wajah ibuku yang masih diliputi rasa cemas
“oh yaibu tadi juga ingat kalau akbar teman adek ,ibunya lagi membeli minyak kayu putih”,ujar ibuku sambil menginat-ingat kenapa adek-adekku dan aku bisa sampai begini
“Gak tau!udah dibilang gak tau ya nggak tau”,jawab ku yang mulai marah karena tidak ingin disalahkan.
“Oh ya mungkin…….” imbuh ku tetapi tidak meneruskan,dan malah mengingat-ingat kejadiannya
“mungkin gara-gara……buah jarak!”ujar ku yakin
“jarak dimakan?”,tanya bibiku heran
“iya”
 “masak dimakan”,
“iya kagak percaya”
“kok bisa?”
“adek sendiri kok yang makan
“Gimana ceritanya
“panjang banget”
“tadi pagi kan dedek main sama septia  dibelakang rumah terus disana kan ada pohon jarak,kirain dedek ‘itu apaan?’akhirnya aku dan dedek makan,ya jadi nya kayag gin”
“yang makan siapa aja?”
“aku,zulfa,risa,septia,dian,melia,” ujar ku
“oh ya bu”lanjutku memotong ceramah ibuku yang diberikan pada ku
“oh ya kenapa?”.tanya nya dengan penuh rasa heran
“tadi yang makan bukan hanya ahmad, septia, aku,melia, faiz aja”
”loh,terus?”.tanya nya lagi
“banyak.”jawab ku sangat super singkat
“siapa ajah?”
“anak-anak komplek atas ,”tapi sebenarnya didesa ku tidak dibagi-bagi.tapi karena ada dataran yang lebih tinggi,jadi di desa ku menyebutnya ‘komplek atas
“lah emang ceritanya gimana?”
“melia yang ngajak”
“oh”
  Aku jadi teringat kejadian yang baru tadi pagi kualami,dan gara-garanya ulah adekku yang belum ngerti ini
“mbak ini kan enak.”seru adiku yang kini sedang berada di semak-semak belukar
“apaan?” tanya ku cuek,karenaku asik berbincang dengan temanku.
“ini?”tanya risa terheran-heran
“iya tadi dedek ama septia juga makan ini”jawab adikki dengan logat kekanak-kanakannya,karena memang adikku masih belum genap berumur empat tahun
   Karena rasa penasaran yang tiba-tiba masuk kedalam otakku,tanpa pikir panjang aku pun membuka kulit dari buah tersebut .dan ternyata isinya berwarna putih
“iya,rasanya kayak kacang udah mateng”seru ku sambil menyerahkan sisa buah tersebut yang berisi empat biji yang salah satu nya sudah ku cicipi rasanya
“masak?”tany melia
“iya coba ajah!” jawab ku singkat .karena matahari sudah terasa di atas kepala .aku dan adikku pun berlari kerumah yang letak nya hanya sepuluh langkah dari rumah teman ku itu.karena teman ku yang masih ingin bermain akhirnya ia berlari ke komplek atas yang kebetulan teman-teman sedang berkumpul disana
“eh,temen-temen,”kata amel yang membuka pembicaraan
“kenapa?” serentak teman-teman ku menjawab
 Lalu amel berlari  memetik buah yang diketahui namanya jarak
“ini?”dengan wajah berbinar-binar  melia menyodorkan sesuatu ditangannya
“makan aja rasanya kayak kacang,”lanjutnya dan kebetulan aku sedang lewat situ karena aku sedang disuruh ibuku membeli gula dan
“eh,ini kan enak iya kan,” seru nya sambil meya kin kan ku
  Teman-teman yang tidak sabar langsung melahap nya tanpa menunggu pernyataan yang keluar dari bibirku,bisa  dibilang yang berada disana tidak Sedikit yaitu, melia, aldo, bayu, dandi, winda, tia, nanda, wahyu, fatih ,risky ,iky ,akbar ,niken, fachri, desta, sandi yang semuanya tengah menikmati suguhan gratis itu
     Setelah kejadian itu ini akibatnya bukan hanya aku dan adikku saja tetapi,sekarang seluruh desa ku gempar.karena adikku yang menyebabkan seperti ini ,semua anak yang berada disana mual-mual dan muntah-muntah di dalam rumah nya masing-masing,sampai-sampai lima orang diantaranya dibawa ke puskesmas termasukniken dan risky.ayahdari akbardengan sukarela mencarikan degan atau kelapamuda untuk obat satudesa yang disebabkan oleh buah jarak ,karena memang dulu jarak dipakai sebagai pengganti bahan bakar ,mungkin karena pengetahuanku yang kurang mengenai hal tersebut  .ya. . . aku jadi seperti ini.karena aku dan adikku masih sedikit mual akhirnya ibu ku meminta obat pada risky yang memang rumah nya berada persis di samping rumah ku ,malam hari nya di musholla kami terasa ada begadang malam saja ,karena kebanyakan orang tua dari anak tersebut banyak yang begadang diluar ,sembari menjaga anak mereka.karena waktu itu aku juga terlibat aku merasa bersalah karena adikku ,tetapi biarlah toh, waktu semakin haari kan semakin berlalu tapi namun begitu ,itu merupakan pengalaman lucu sekaligus mengkhawatirkan yang pernah kualami.

Demikian Cerpen Mabuk Satu Desa Semoga bermanfaat....
Baca Selengkapnya>>

PENGERTIAN LANDASAN PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH


   1.      Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
   1.   F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
   2.   Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
   3.   Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.


 Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
   1.   Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
   2.   Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
   3.   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
   1.    Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
   2.    Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
   3.    Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
   4.    Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

  2.      Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,  agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
   a.   Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
   b.   Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
   c.   Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
   d.   Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
   e.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
   f.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
   g.   Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
   h.   Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
   a.   Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
   b.   Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.

  Selain tujuan di atas masih ada tujuan yang lain yaitu :

  •   Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik 
  • Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan  dan pemerataan. 
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 
  • Menumbuhkan prkarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD. 
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah.

3. Landasan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan pemerintah daera. Berbagai peraturan tersebut, sebagai berikut:

  1. Pasal 18 ayat 1 sampai 7 UUD 1945.
  2. Kererapan MPR Nomor XV/ 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
  3. UU No. 22 Tahun1999 tentang pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004.
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2004 
Baca Selengkapnya>>
Jika Artikel Forum Komunitas Ilmu Bermanfaat Untuk Anda Silahkan Masukkan Email Valid Anda Untuk Medapat Update Terbaru Dari Kami Terimakasih

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tukar link atau disebut Link Exchange adalah untuk memper,erat tali persaudaraan diantara sesama blogger karna itulah jika sobat blogger ada yang  ingin Tukar Link dengan Forum Komunitas Ilmu silahkan anda copy Link kami dibawah ini:


Link Forum Komunitas Ilmu

Banner Forum Komunitas Ilmu
Photobucket


Dimohon perhatianya kalau anda pasang link saya disidebar saya juga pasang disidebar tapi......!kalau anda pasang di postingan saya juga pasang dipostingan sebelumnya minta maaf dan terima kasih.
NB:kalau link saya anda hapus link anda juga saya hapus.

Link Sahabat Blogger