Umum
Dalam rangka pengembangan otonomi
Perguruan Tinggimenjadi Badan Hukum, kemandirian Perguruan Tinggi,
termasukkemandirian dalam sumberdaya keuangan, perlu ditingkatkan.Berkaitan
dengan upaya pengembangan budaya kewirausahaan,perguruan tinggi perlu terus
didorong untuk mendirikan unit usahayang memanfaatkan hasil pendidikan maupun
hasil penelitian Ipteksyang telah dikumpulkan bertahun-tahun. Dengan pendirian
suatu unitUsaha Jasa dan Industri (UJI), perguruan tinggi dapat
menunjukkankemampuannya untuk memperoleh pendapatan atas jerih payahnyaselama
ini, yang kemudian dapat dipakai untuk pengembanganperguruan tinggi sendiri.
Hasil penelitian perguruan tinggi yangmerupakan inovasi baru dan mempunyai
nilai ekonomis sertamendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
seperti paten,merupakan aset yang sangat berharga bagi unit UJI.Unit UJI
diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi untukmembuka usaha komersial yang
menghasilkan produk jasa dan ataubarang sebagai penerapan hasil ciptaan
perguruan tinggi melaluisuatu industri sendiri. Dalam membuka usaha komersial,
perguruantinggi dapat mendirikan badan usaha sendiri atau bermitra
denganindustri lainnya. Unit UJI yang dimiliki perguruan tinggi dapat
didirikandan dikelola oleh laboratorium,pilot plant , bengkel, jurusan, fakultas,UPT,
pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang beradadi dalam perguruan
tinggi yang bersangkutan.Tujuan umum Program Unit UJI adalah untuk
mengembangkankawasan UJI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Tujuankhususnya adalah
(a) mempercepat proses pengembangan budayakewirausahaan
di perguruan tinggi,
(b) menunjang otonomi kampusperguruan tinggi melalui
perolehan pendapatan dari suatu usaha jasadan industri sendiri atau bermitra,
(c) memberikan kesempatan danpengalaman kerja kepada mahasiswa,
(d) menumbuhkan
budayapenerapan hasil penelitian perguruan tinggi secara komersial, dan
(e)membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industridan sektor
pemasaran.Luaran program adalah:
(a) Unit usaha komersial perguruantinggi,
(b)
produk jasa dan barang komersial yang terjual danmenghasilkan pendapatan bagi
perguruan tinggi, dan
(c)bertumbuhkembangnya budaya kewirausahaan dan
komersialisasihasil penelitian maupun hasil pendidikan di perguruan tinggi.
Usulan Program Unit UJI didanai Dikti maksimal Rp.
75.000.000,- (75%) pada tahun pertama, Rp. 75.000.000,- (50%) pada tahun kedua dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga. Dana perguruan tinggi pengusul sebesar Rp. 25.000.000,- (25%) pada tahun pertama, pada tahun kedua sebesar Rp. 50.000.000,- (33%), dan pada tahun ketiga dananya sebesar Rp. 75.000.000,- (33%). Dana kredit usaha diharapkan minimum sebesar Rp. 25.000.000,- (17%) pada tahun kedua, dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga. Usulan ini harus telah diterima Dikti paling lambat pada 31 Maret, sedangkan kunjungan ke lokasi, yang merupakan salah satu proses seleksi, akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Program Unit UJI diharapkan akan terlaksana berdasarkan inisiatif perguruan tinggi yang berasal dari kelompok dosen atau laboratorium, bengkel, pilot plant, jurusan, fakultas, UPT, pusat atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi. Sekali didirikan, usaha komersial ini diharapkan terus berkelanjutan sehingga inisiatif awal perlu disusul dengan ketekunan berusaha dan kejelian
menangkap peluang usaha. Rangkaian proses pengusulan, pelaksanaan dan pelaporan
Program Unit UJI dilaksanakan sesuai dengan format yang telah ditentukan, yakni Usul Program Unit UJI, Evaluasi Usul, Pemantauan, dan Laporan Akhir. Beberapa Judul Kegiatan Program Unit UJI diberikan sebagai contoh.Usul unit UJI ditulis lengkap sesuai format terlampir. Usul yang lolos seleksi tahap I akan dikunjungi ke lapangan (site visit). Apabila
usul dianggap prospektif, Tim site visit akan membantu tim pengusul memperbaiki usul tersebut di lokasi site visit untuk seleksi tahap II. Usul yang lolos seleksi tahap II akan disarankan untuk didanai.
75.000.000,- (75%) pada tahun pertama, Rp. 75.000.000,- (50%) pada tahun kedua dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga. Dana perguruan tinggi pengusul sebesar Rp. 25.000.000,- (25%) pada tahun pertama, pada tahun kedua sebesar Rp. 50.000.000,- (33%), dan pada tahun ketiga dananya sebesar Rp. 75.000.000,- (33%). Dana kredit usaha diharapkan minimum sebesar Rp. 25.000.000,- (17%) pada tahun kedua, dan Rp. 75.000.000,- (33%) pada tahun ketiga. Usulan ini harus telah diterima Dikti paling lambat pada 31 Maret, sedangkan kunjungan ke lokasi, yang merupakan salah satu proses seleksi, akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Program Unit UJI diharapkan akan terlaksana berdasarkan inisiatif perguruan tinggi yang berasal dari kelompok dosen atau laboratorium, bengkel, pilot plant, jurusan, fakultas, UPT, pusat atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi. Sekali didirikan, usaha komersial ini diharapkan terus berkelanjutan sehingga inisiatif awal perlu disusul dengan ketekunan berusaha dan kejelian
menangkap peluang usaha. Rangkaian proses pengusulan, pelaksanaan dan pelaporan
Program Unit UJI dilaksanakan sesuai dengan format yang telah ditentukan, yakni Usul Program Unit UJI, Evaluasi Usul, Pemantauan, dan Laporan Akhir. Beberapa Judul Kegiatan Program Unit UJI diberikan sebagai contoh.Usul unit UJI ditulis lengkap sesuai format terlampir. Usul yang lolos seleksi tahap I akan dikunjungi ke lapangan (site visit). Apabila
usul dianggap prospektif, Tim site visit akan membantu tim pengusul memperbaiki usul tersebut di lokasi site visit untuk seleksi tahap II. Usul yang lolos seleksi tahap II akan disarankan untuk didanai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar