Unsur-Unsur
negara
a.Unsur
konstitutif
Suatu negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu rakyat,wilayah,dan suatu pemerintahan.
1.Rakyat
Rakyat merupakan unsur
terpentingdan pembentukan dari negara,karena secara kongrit rakyatlah yang
memiliki kepentingan agar dapat berjalan dengan baik.Rakyat Diartikan semua
orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk kpd kekuasaan negara
tsb.Sedangkan penduduk adl mereka yg telah memenuhi syarat syarat tertentu yg
ditetapkan oleh peraturan negara yg bersangkutan di perkenenkan mpy domisili
dlm wilayah tsb.
2.Wilayah
Wilayah dlm sebuah negara
merupakan unsur yg hrs ada,krn tdk
mungkin ada negara tanpa ada batas batas wilayah tetitorial yg jelas.Wilayah
suatu negara biasanya mencakup daratan,perairan,dan negara.
a.Daratan
Wilayah darat suatu negara dibatasi
oleh wilayah darat dan atau wilayah laut negara lain.
b.Perairan
perairan mjd bagian wilayah suatu
negara disebut laut teritorial dari negara yang bersangkutan.Batas wilayah laut
ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.Konvensi hukum laut
internasional sbg berikut:
1.laut teritorial
2.zona tambahan
3.zona ekonomi eksklusif
4.landas benua
5.landas kontinen
6.landas pedalaman
c.wilayah
udara
Udara yg berada diatas wilayah
darat dan wilayah laut teritorial suatu negara mrpkn bagian dari wilayah udara
sebuah negara.
Batas batas wilayah udara dapat
dikelompokkan atas 2 bagian:
1.Aliran
udara bebas
2.Aliran kedulatan udara diatas
wilayah negara
3.pemerintah yg berdaulat.
B.Unsur
deklaratif
Unsur ini berupa
pengakuan dari negara lain.Pengakuan dari negara lain dibagi mjd 2 yaitu
pengakuan scr de facto dan de jure.Pengakuan de facto ialah pengakuan berdasarkan
kenyataan,pengakuan de facto bersifat sementara.Pengakuan tsb dbrkn sambil
menunggu perkembngn selanjutnya dari negara yg baru berdiri.Apabila negara tsb
dapat menunjukkan kemampuannya dan dpt mmnh sgl hak dan kewajibanya sbg bagian
dr msyrkt internasional barulah disusul dg pengakuan de jure.Pengakuan scr de
jure adl pengakuan trhdp sahnya suatu negara mnrt hukum internasional.Dengan
adanya pengakuan de jure,negara yg baru ini mndpt hak hak dan kewajibanya sbg
anggota masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar