Ads 468x60px

Jumat, 02 Maret 2012

Unsur-Unsur negara


Unsur-Unsur negara

a.Unsur konstitutif
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu rakyat,wilayah,dan suatu pemerintahan.
            1.Rakyat
                        Rakyat merupakan unsur terpentingdan pembentukan dari negara,karena secara kongrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar dapat berjalan dengan baik.Rakyat Diartikan semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk kpd kekuasaan negara tsb.Sedangkan penduduk adl mereka yg telah memenuhi syarat syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan negara yg bersangkutan di perkenenkan mpy domisili dlm wilayah tsb.
            2.Wilayah
Wilayah dlm sebuah negara merupakan  unsur yg hrs ada,krn tdk mungkin ada negara tanpa ada batas batas wilayah tetitorial yg jelas.Wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan,perairan,dan negara.
            a.Daratan
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut negara lain.
            b.Perairan
perairan mjd bagian wilayah suatu negara disebut laut teritorial dari negara yang bersangkutan.Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.Konvensi hukum laut internasional sbg berikut:
            1.laut teritorial
            2.zona tambahan
            3.zona ekonomi eksklusif
            4.landas benua
            5.landas kontinen
            6.landas pedalaman
            c.wilayah udara
Udara yg berada diatas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara mrpkn bagian dari wilayah udara sebuah negara.
          Batas batas wilayah udara dapat dikelompokkan atas 2 bagian:
1.Aliran udara bebas
            2.Aliran kedulatan udara diatas wilayah negara
            3.pemerintah yg berdaulat.
            B.Unsur deklaratif
                        Unsur ini berupa pengakuan dari negara lain.Pengakuan dari negara lain dibagi mjd 2 yaitu pengakuan scr de facto dan de jure.Pengakuan de facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan,pengakuan de facto bersifat sementara.Pengakuan tsb dbrkn sambil menunggu perkembngn selanjutnya dari negara yg baru berdiri.Apabila negara tsb dapat menunjukkan kemampuannya dan dpt mmnh sgl hak dan kewajibanya sbg bagian dr msyrkt internasional barulah disusul dg pengakuan de jure.Pengakuan scr de jure adl pengakuan trhdp sahnya suatu negara mnrt hukum internasional.Dengan adanya pengakuan de jure,negara yg baru ini mndpt hak hak dan kewajibanya sbg anggota masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Artikel Forum Komunitas Ilmu Bermanfaat Untuk Anda Silahkan Masukkan Email Valid Anda Untuk Medapat Update Terbaru Dari Kami Terimakasih

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Tukar link atau disebut Link Exchange adalah untuk memper,erat tali persaudaraan diantara sesama blogger karna itulah jika sobat blogger ada yang  ingin Tukar Link dengan Forum Komunitas Ilmu silahkan anda copy Link kami dibawah ini:


Link Forum Komunitas Ilmu

Banner Forum Komunitas Ilmu
Photobucket


Dimohon perhatianya kalau anda pasang link saya disidebar saya juga pasang disidebar tapi......!kalau anda pasang di postingan saya juga pasang dipostingan sebelumnya minta maaf dan terima kasih.
NB:kalau link saya anda hapus link anda juga saya hapus.

Link Sahabat Blogger